Polsek Binawidya Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Melalui Imbauan Keliling
Pekanbaru – Polsek Binawidya terus menggencarkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (9/9/2026).Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di kawasan Pasar Baru Panam atau Pasar Sasa, Jalan HR. Soebrantas, RW 18, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.Kegiatan dipimpin oleh Wakapolsek Binawidya AKP Sony JR dan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tuah Karya Aipda Riko Gevritama, S.H., bersama personel Polsek Binawidya.Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara atau speaker/Toa. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok secara sembarangan yang dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran.Personel juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan. Masyarakat diajak bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api maupun kejadian yang berpotensi menimbulkan Karhutla.Selain pencegahan Karhutla, personel turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Binawidya.Kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.
Kombespol Muharman Arta, S.I.K., M.H
AKBP Ronald Sumaja S.I.K